Peran Pemeriksa BPK RI dalam Pemeriksaan Infrastruktur dan Kaitannya dengan Profesi Insinyur
Keywords:
Kode Etik, Pemeriksa, Insinyur, ProfesionalismeAbstract
Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Salah satu jenis pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu, contohnya pemeriksaan infrastruktur. BPK RI menerbitkan SPKN yang merupakan pedoman dalam pemeriksaan. SPKN mensyaratkan pemeriksa menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan seksama dalam menentukan jenis pemeriksaan. Peran pemeriksa dengan latar belakang pendidikan teknik jika dikaitkan dengan praktik keinsinyuran adalah peran yang sangat penting dalam pemeriksaan. Sesuai dengan kode etik insinyur dan nilai-nilai dasar BPK RI, pemeriksa menghindari adanya benturan kepentingan, bekerja jujur dan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme, bersikap objektif, serta menjaga profesionalisme dengan bekerja berdasarkan keilmuan dan tetap meningkatkan atau mengembangkan kompetensi khususnya di bidang keinsinyuran.