Praktik Profesionalisme Keinsinyuran pada Konsultan Pengawas di Proyek Pembangunan Gedung Kantor Camat Padang Timur Sumatera Barat
Keywords:
Kantor Camat, Konsultan Pengawas, ProfesionalismeAbstract
Proyek Pembangunan Gedung Kantor Camat Padang Timur merupakan proyek Pemerintah Kota Padang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Gedung Kantor Camat Padang Timur berlokasi di Komplek Griya Asri RT 03 RW 02, Kelurahan Kubu Marapalam. Gedung ini dibangun dengan 2 (dua) lantai dan luas bangunan 946 meter persegi. Untuk pembangunan sendiri menelan biaya sebesar Rp.9.768.124.000. Untuk uraian pekerjaan dalam pembangunan gedung diantaranya Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pekerjaan Struktur Bawah yang meliputi Pondasi dan Sloof, Pekerjaan Struktur Atas yang meliputi Kolom, Balok, Plat Lantai dan Tangga, Pekerjaan Dinding, Pekerjaan Pintu dan Jendela, Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Plumbing, Pekerjaan Elektrikal, Pekerjaan Tata Udara, Pekerjaan Pelengkap Bangunan dan Pekerjaan Landscape (PUPR Padang, 2023). Dalam implementasi pelaksanaanya, pembangunan gedung ini tidak terlepas dari peran dan kontribusi Konsultan Pengawas sebagai pengendali kegiatan dengan menerapkan kode etik dan profesionalisme keinsinyuran sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yaitu Aspek profesionalisme yang diterapkan di Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung Kantor Camat Padang Timur yaitu keterampilan teknis, Etika dan Integritas, Keterampilan Komunikasi, Kemampuan Manajemen serta Sikap dan Tanggung Jawab.