Implementasi Etika Profesi Keinsinyuran Pada Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejaksaan Negeri Padang Panjang

Authors

  • Bayu Hamdani Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur. Sekolah Pascasarjana. Universitas Andalas. Padang. Sumatera Barat Author
  • Insannul Kamil Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas Author

Keywords:

Etika Profesi, Konsultan Pengawas

Abstract

Sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi tertuang dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Tujuannya adalah agar profesional memberikan jasa dan kompentensi yang dimiliki dengan sebaik-baiknya kepada pengguna jasa. Terkait kode etik dan etika profesi, Konsultan Pengawas pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejaksaan Negeri Padang Panjang dari perusahaan CV. Restu Graha Cipta yang diisi oleh personil profesional dan berpengalaman dibidangnya telah mengimplementasi pengawasan konstruksi pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejaksaan Negeri Padang Panjang sesuai dengan kode etik keinsinyuran dan undang-undang nomor 11 tahun 2014 yang meliputi profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan. Tim Konsultan Pengawas ini dalam bertugas selalu menerapkan sikap bekerja keras, bekerja cerdas, inovatif, jujur, disiplin dan bertanggung jawab sehingga visi, misi dan tujuan dari pekerjaan yang dilaksanakan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Additional Files

Published

2025-05-21